Pemerintahan Umum
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Salah satu perangkat daerah Kabupaten/ Kota adalah Kecamatan sebagai wilayah kerja Camat.
Seiring dengan posisi strategis Kecamatan dalam pelayanan masyarakat dan perananya di era otonomi daerah, Kecamatan harus terus menerus diperkuat aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenagan bidang pemerintahan lainnya dalam upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Bupati/ Walikota.
Berdasarkan misi yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Ciamis tahun 2014-2019, Kabupaten Ciamis terus berupaya meningkatkan peran dan fungsi Kecamatan melalui dukungan penyediaan data base daerah yang akurat, relevan dan cepat, dimana salah satunya melalui penyajian profil monografi dan potensi Kecamatan se Kabupaten Ciamis.
Adminisrasi Pemerintahan
Bupati Ciamis dan Wakil Bupati Ciamis Masa Jabatan 2014-2015 adalah H. IING SYAM ARIFIN dan JEJE WIRADINATA.
Sekretaris Daerah Kab. Ciamis adalah Drs. H. HERDIAT, MM.
Secara administrasi pemerintahan dan kewilayahan Pasca Pemekaran Daerah (DOB Kab. Pangandaran), terdiri dari 26 Kecamatan, 7 Kelurahan, 258 Desa, 2.896 RW dan 9.104 RT.
Posisi Geografis dan Demografis
Secara geografis (Pasca Pemekaran daerah) Kabupaten Ciamis Kabupaten Ciamis memiliki luas wilayah 1,414,75 Km2 (sebelumnya 2,424,71 Km2), secara demografis, jumlah penduduk pada tahun 2013 sebanyak 1,320.624 jiwa. Berbatasan dengan Propinsi Jawa Tengah di sebelah timur, yaitu Kab. Cilacap, di sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka,di sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten dan Kota Tasikmalaya; dan di sebelah timur berbatasan dengan Kota Banjar.
|