Link |
Pemkab Ciamis |
Forum Komunikasi |
|
Berita
Kabupaten Pangandaran |
Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat
Hal-hal substansial yang diatur dalam Undang-undang dimaksud, antara lain:
Cakupan Wilayah kabupaten Pangandaran yaitu sebanyak 10 (sepuluh) Kecamatan, terdiri dari: Kecamatan Parigi, Kecamatan Cijulang, Kecamatan Cimerak, Kecamatan Cigugur, Kecamatan Langkaplancar, Kecamatan Mangunjaya, Kecamatan Padaherang, Kecamatan Kalipucang, Kecamatan Pangandaran dan Kecamatan Sidamulih.
Ibukotanya berkedudukan di Kecamatan Parigi
Tahapan selanjutnya adalah:
(1) Peresmian dan Pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan; (2) Pemilihan Bupati/Wakil Bupati paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan; (3) Pembentukan Perangkat Daerah paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan; (4) pembentukan DPRD melalui hasil Pemilu Tahun 2014...
|
|
|
|