Link |
Pemkab Ciamis |
Forum Komunikasi |
|
Berita
RUU Tentang Pembentukan Kab. Pangandaran Disetujui Bersama DPR RI dan Pemerintah |
Pada tanggal 25 Oktober 2012, Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta telah menetapkan persetujuan bersama untuk menetapkan RUU tentang Pembentukan Kab. Pangandaran mencadi UU. Tahapan selanjutnya selambatnya dalam waktu 1 (satu) Bulan UU tersebut disahkan dan di undangkan dalam lembaran negara.
Cakupan wilayah DOB Kab. Pangandaran seluas kurang lebih 1.010 Km2, meliputi: 10 (sepuluh) wilayah Kecamatan, yaitu Kec. Mangunjaya, Kec. Padaherang, Kec. Kalipucang, Kec.Pangandaran, Kec. Sidamulih, Kec. Langkaplancar, Kec. Cigugur, Kec. Parigi, Kec. Cijulang dan Kec. Cimerak.
Berdasarkan RUU dimaksud, peresmian DOB Pangandaran paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak di undangkan dan melaksanakan Pemilukada paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikannya DOB pangandaran.
Pemerintah Kab. Ciamis, sebagai daerah induk sekarang ini terus bekerja keras memfasilitasi proses/tahapan selanjutnya untuk kelancaran pembentukan DOB Pangandaran.
(Bagian Pemum)
- pakasep - |
|
|
|