Beranda | Download

Informasi Umum
Beranda
Monografi
Pegawai
Agenda Dinas
Perundangan
Berita
Galeri Foto

Daftar Kecamatan
Pilih kecamatan untuk melihat Profil Kecamatan
Wilayah Perbatasan

Link
Pemkab Ciamis
Forum Komunikasi

Berita


Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
Mulai hari ini saya mengajak lembaga negara dan swasta, baik di pusat maupun daerah, untuk menggunakan moto:
“permudahlah semua urusan”
Jangan dihidupkan lagi seloroh atau cemooh di masa lalu yang mengatakan, “kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah.” Itu harus dihentikan.
(Presiden SB Yudhoyono, Semarang, 8 Maret 2006

PATEN merupakan inovasi manajemen dlm rangka mendekatkan, mempermudah, dan mempercepat pelayanan administrasi perijinan/non perijinan di tingkat Kecamatan utamanya bagi Kecamatan yg letaknya jauh dari kantor Kab./Kota dan sulit dijangkau karena faktor kondisi geografis dan infrastruktur jalan yg belum memadai.

Dasar Pelaksanaan, yaitu UU No. 32 Th. 2004 ttg Pemerintahan Daerah, alah satu tugas camat adalah melaksanakan pelayanan masyarakat yg menjadi ruang lingkup tugasnya atau yg belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
UU No. 25 Th. 2009 ttg Pelayanan Publik.Pasal 9 ayat (1), Dlm rangka mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk pelayanan publik, dpt dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu. PP No. 38 Th. 2007 ttg Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab./Kota Pasal 7 Ayat 1 .... urusan pemerintahan yg wajib diselenggarakan oleh pemda provinsi dan pemda kab./kota, berkaitan dgn pelayanan dasar. PP No. 19 th. 2008 ttg Kecamatan, Tugas camat meliputi... Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan dan melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;


Kecamatan sebagai Perangkat Daerah kabupaten/Kota mempunyai peran yang sangat strategis, karena sebagai ujung tombak pelayanan, barometer penyelenggaraan pelayanan Publik dan etalasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten/Kota.
Untuk mengoptimalkan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat sebagaimana diatur dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati Kepada Camat, salah satunya dapat diimplementasikan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010.


(Bagian Pem Um)
- anwar -
 

Daftar Berita
Edisi
Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
 

 
Powered by: Cahya I.T. 2010